Bimbingan Teknis Keamanan Pangan (PKP) bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
Kamis, 09 Maret 2023
Kabupaten Tana Tidung, Dinas Kesehatan – Bidang Sumber Daya Kesehatan Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Ibu Bernince, SKM, Ibu Aliah, S.Si, Ibu Wiwiek Muniai, S.Si. Peserta Kegiatan Terdiri dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, Pelaku Usaha Rumah Tangga.
Memproduksi Pangan Yang Aman Dan Layak Merupakan Kewajiban Produsen Pangan Termasuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Beredarnya Pangan Yang Tidak Aman Selain Merugikan Konsumen, Juga Akan Merugikan Produsen. Selain Kehilangan Kepercayaan Dari Konsumen, Produsen Juga Berpotensi Untuk Kehilangan Peluang Perdagangan, Penghasilan Dan Pekerjaan Bahkan Mungkin Akan Bermasalah Dengan Hukum. Keamanan Dan Mutu Pangan Merupakan Salah Satu Aspek Penting Dalam Proses Produksi Pangan. Definisi Keamanan Pangan Yaitu Kondisi Dan Upaya Yang Diperlukan Untuk Mencegah Pangan Dari Kemungkinan Cemaran Biologis, Kimia Dan Benda Lain Yang Dapat Mengganggu, Merugikan, Dan Membahayakan Kesehatan Manusia Serta Tidak Bertentangan Dengan Agama, Keyakinan Dan Budaya Masyarakat Sehingga Aman Untuk Dikonsumsi. Mutu Pangan Adalah Nilai Yang Ditentukan Atas Dasar Kriteria Keamanan Pangan, Kandungan Gizi, Dan Standar Perdagangan Terhadap Bahan Pangan, Makanan Dan Minuman.
Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Ini Sebagai Upaya Pemerintah Daerah Melalui Dinas Kesehatan Dalam Mengimbangi Bertambahnya Jumlah Industri Rumah Tangga Pangan Di Kabupaten Tana Tidung Dan Tuntutan Zaman Yang Serba Digital Yang Mana Tingkat Kesadaran Masyarakat Terhadap Produk Olahan Pangan Yang Aman Dan Bermutu Semakin Meningkat. Bimbingan Teknis Atau Penyuluhan Keamanan Pangan Ini Juga Sebagai Upaya Untuk Memberikan Pengetahuan Dan Keterampilan Bagi IRTP Untuk Memastikan Proses Produksi Pangan Berlangsung Dengan Aman Dan Baik. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Penyuluhan Keamanan Pangan Merupakan Salah Satu Syarat Dalam Pengurusan SPP-IRT.
Menyikapi Hal Tersebut Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom) Melalui Dinas Kesehatan Merupakan Instansi Yang Bertanggung Jawab Memberikan Bimbingan Teknis Atau Penyuluhan Keamanan Pangan Kepada Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Tentang Bagaimana Cara Produksi Pangan Yang Baik, Mulai Dari Bahan Baku Yang Digunakan, Cara Pengolahan, Sanitasi Yang Layak Sampai Kepada Proses Pengemasan, Serta Bahaya Dari Penyalahgunaan Bahan-Bahan Kimia Berbahaya Terhadap Kesehatan Masyarakat Seperti : Formalin, Boraks, Pewarna Dan Pemanis Buatan.
Dalam Pelaksanaan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Tahun Ini Dilaksanakan Sebanyak 70 (Tujuh Puluh ) Orang Yang Terbagi 2 (Dua) Gelombang Dengan Jumlah Peserta Setiap Gelombangnya Sebanyak 35 Orang Pelaku Usaha Rumah Tangga Pangan Yang Berasal Dari 5 Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Tana Tidung Dan Akan Diberikan Sertifikat Jika Memenuhi Syarat.
Saya Mewakili Ketua Tp Pkk Kabupaten Tana Tidung Mengucapkan Terimakasih Dan Apresiasi Kepada Dinas Kesehatan Yang Mengikusertakan PKK Dalam Bimbingan Teknis Ini Yaitu Sebanyak 20 (Dua Puluh) Orang. Dengan Keikutsertaan PKK Sebagai Peserta Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Saya Nilai Sangat Tepat Dikarenakan Dalam PKK Terdapat Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) Yang Diantaranya Memproduksi Olahan Makanan Yang Tentunya Harus Memenuhi Kriteria Keamanan Pangan Sehingga Aman Dikomsumsi . Saya Harapkan Kepada Semua Peserta Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Serius Agar Nantinya Setelah Bimbingan Teknis Ini Ilmu Yang Bapak/Ibu Dapat Bisa Diaplikasikan Dalam Proses Produksi Pangan Bapak /Ibu.