Kegiatan Survey Akreditasi Puskesmas Kujau oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI).
Senin, 18/12/2023
Akreditasi Puskesmas merupakan proses penilaian dan pengakuan terhadap mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas.
Akreditasi puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menetapkan standar dan kriteria yang harus dipenuhi oleh Puskesmas. Tujuan akreditasi ini juga meliputi peningkatan keselamatan pasien, pengembangan sistem manajemen, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kesehatan.
Berdasarkan Permenkes 46/2015 menyebutkan bahwa tiga tujuan utama dilakukannya akreditasi antara lain:
1. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
2. Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya serta Puskesmas, sebagai institusi; dan
3. Meningkatkan kinerja Puskesmas, dalam memberikan pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
Selain itu, Permenkes 34/2022 menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya akreditasi juga untuk meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di lingkungan Puskesmas sekaligus mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.